MUARATEBO - Segenap masyarakat yang ada di Provinsi Jambi umumnya dan khususnya di Kabupaten Merangin patut lega. Dinas Pendapatan Provinsi Jambi mengeluarkan kebijakan akan memutihkan pajak kendaraan bermotor yang telah menunggak selama 2 tahun keatas.
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini akan dilaksanakan selama 3 bulan yakni mulai dari tanggal 15 Mei hingga 15 Agustus 2009.
Ketentuan pemutihan ini, bahwa tunggakan 2 tahun keatas hanya dipungut pokok pajak 1 tahun lalu dan pajak 1 tahun kedepan tanpa denda. Selain itu, kendaraan yang jatuh tempo pajak pada saat pemutihan ini berlaku wajib pajak tidak membayar maka tetap dikenakan denda. Surat pemberitahuan dengan nomor surat 973/56/3/DIP/2009 tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) ini disambut hangat oleh kalangan masyarakat yang selama ini memang belum memenuhi pembayaran pajak kendaraan bermotornya.
Menurut Kepala Samsat Tebo Riduan kepada infojambi.com, pemutihan kendaraan bermotor ini adalah kebijakan dari provinsi, dan kita didaerah hanya melaksanakan saja. “Setelah kita mendapat surat pemberitahuan dari Dinas Pendapatan Provinsi mengenai pemutihan pajak kendaraan bermotor," katanya.
Masih menurut Kepala Samsat Tebo dengan waktu yang cukup singkat selama 3 bulan ini, agar digunakan semaksimal mungkin. “Tidak perlu menunggu hingga menjelang habis, wajib pajak dengan membawa STNK Asli dan BPKB kendaraan bermotornya bisa langsung melakukan pemutihan di kantor UPTD Samsat Tebo yang ada di Jalan Lintas Tebo Bungo Km 2,5," ungkapnya. (infojambi.com/SUK)
Sumber: www.infojambi.com
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !