MUARABUNGO - Polisi Hutan (Polhut), Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Hutbun) Kabupaten Bungo, Kamis (12/06), kemarin menangkap enam meter kubik kayu olahan jenis Meranti dan Kelat.
Enam kubik kayu olahan tanpa dokumen alias illegal itu ditangkap di kawasan Bukit Pucung, dekat hutan produksi (HP) Kecamatan Rantau Pandan.
“Penangkapan itu dilakukan, setelah petugas mencurigai adanya aktivitas pengangkutan kayu tanpa dokumen disekitar HP. Tetapi lima orang pelaku melarikan diri setelah melihat kita keluar dari mobil dan kayu olahan yang berupa papan, ukuran 4x6 dan 6x10 ditinggalkan," sebut Kadishutbun Sanggau, HM Hidayat, yang juga langsung memimpin operasi penangkapan tersebut.
Dalam operasi itu, Dishutbun Bungo melibatkan 11 orang Polhut dan 1 orang PPNS. Dengan tertangkapnya enam kubik kayu yang diduga tidak dilengkapi dokumen sah itu, semakin membuktikan bahwa di Bungo masih banyak terjadi pemalakan liar atau illegal logging.
"Pokoknya kita selalu melakukan patroli dan bila perlu seminggu sekali adakan patroli," tegas HIdayat.
Lalu bagaimana dengan barang bukti kayu tanpa dokumen tersebut, Hidayat yang didampingi Kabid Bina Produksi Kehutanan (BPK), Sisanti AE mengatakan, bahwa pihaknya akan segera mengumumkan kepada masyarakat. Bila dalam waktu yang sudah ditentukan tidak ada warga yang merasa memiliki kayu tersebut maka akan dilelang.
“Setelah batas waktu pengumuman tidak ada yang merasa memiliki kayu ini maka akan segera kita lelang. Lalu uang dari hasil lelang ini akan kita serahkan kepada negara,” akunya. (kta)
Sumber:http://www.jambiekspres.co.id
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !