BANGKO – Jembatan desa Pulau Rengas yang dibangun secara bertahap sejak tahun 2007 lalu, hingga saat ini masih memasuki pekerjaan tahap ketiga atau penyelesaian.
Namun sayang, penyelesaian akhir jembatan yang menelan dana lebih dari Rp 20 milyar yang membentang di atas sungai Merangin dan berada di kecamatan Bangko Barat, tampaknya bakal tertunda. Pasalnya, pada pekerjaan tahap ketiga yang akan segera dimulai, terkendala ganti rugi tanah dan rumah di dua pangkal jembatan yang belum juga selesai. Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi mengaku tidak menganggarkan dana untuk ganti rugi tanah dan pihak Provinsi hanya membangun fisik, masalah ganti rugi tanah adalah urusan Pemkab Merangin.
“Kita menyediakan jembatannya saja sedangkan pembebasan tanah itu urusan Bupati, hingga sekarang Provinsi tidak ada menyediakan untuk pembebasan lahan”,kata Jumaidi. Menurut Jumaidi, pada saat akan dimulai pembangunan jembatan, Bupati Merangin saat itu mengatakan memiliki dana untuk pembebasan lahan tersebut, namun nyatanya hingga saat ini soal ganti rugi tanah belum dibayar. Sementara itu pihak Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Merangin mengatakan, sejauh ini pihaknya tidak pernah menerima surat tentang ganti rugi tanah di pangkal jembatan itu, dan pihaknya tidak pernah membahas masalah anggaran untuk ganti rugi tanah milik warga Pulau Rengas itu. Untuk itu solusi terbaiknya adalah dianggarkan dalam APBDP 2009 dan harus diketahui berapa besarnya.
”Kami tidak pernah mendapat surat sehingga tidak pernah dibahas dan pembangunan jembatan itu tidak bisa berhenti dan harus terus berjalan”,ungkapnya. Rapat yang dipimpin Asisten I Marzuki Yahya, kedua pihak baik kabupaten dan provinsi belum mengetahui berapa pasti jumlah ganti rugi yang diminta masyarakat. Hanya saja kedua pihak akan turun langsung ke kelapangan untuk mengecek kebenaran soal ganti rugi yang belum juga dibayarkan. Kemudian menurut Jasmin dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Merangin mengatakan luas tanah yang terkena jembatan sekitar 1550 meter dan luas bangunan permanen 273 meter milik 9 kepala keluarga.
Salah seorang warga desa Pulau Rengas yang juga mantan kepala desa itu, Kastiar, dalam rapat itu mengatakan warga yang terkena proyek jembatan desa Pulau Rengas memang masih bersabar dan belum mendesak untuk dilakukan ganti rugi tanah. Disamping memang belum ada pembicaran terkait soal berapa besar ganti rugi yang akan diterima warga yang terkena pembangunan jembatan itu. “Belum ada negosiasi dengan masyarakat jadi besarnya berapa ganti rugi belum diketahui”,terangnya. Namun warga desa Pulau Rengas lainnya mengatakan sebaiknya sebelum rumah warga dibongkar untuk proyek jembatan Pulau Rengas sebaiknya diganti rugi terlebih dahulu.”Sebaiknya diganti rugi dulu baru dibongkar”,tegas warga. (Infojambi.com/DHA)
Sumber: http://infojambi.com
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !