MUARABUNGO, www.infobungo.co.cc — Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang beragama Islam di lingkungan Pemda Kabupaten Bungo selama bulan puasa diwajibkan memakai peci untuk yang pria, sedangkan bagi wanita mengenakan pakaian lengan panjang dan rok panjang serta memakai jilbab. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bungo bernomor 800/234/BKD/2010 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Pemda Kabupaten Bungo Khaidir Saleh,SH. SE ini disampaikan kepada semua SKPD dalam Kabupaten Bungo, juga kepada Camat dan Lurah dalam Kabupaten Bungo.
Dalam SE itu juga mengatur tentang perubahan jam kerja. Selama bulan Ramadhan jam kerja untuk hari Senin hingga Kamis ditetapkan sejak pukul 08.00 hingga 16.00. Sendangkan hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 11.30.
Sebenarnya selama ini untuk PNSD wanita pakaian yang dikenakannya sudah menggunakan pakaian muslim, bukan pada waktu bulan Ramadhan ini saja. Demikian juga untuk siswi SD sampai SMA/SMK/MA menggunakan pakaian sekolah lengan panjang dan rok panjang serta mengenakan kerudung.(www.infobungo.co.cc)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !