Wednesday, 20 May 2009 | WASPADA ONLINE
JAMBI - Jajaran Polres Muara Bungo, Jambi, Selasa (19/5) sekitar pukul 15:30 WIB berhasil menyita 10 Kg ganja dalam karung dan menangkap lima tersangka yang diduga sebagai pengedar dan pengguna.
Barang haram itu disita polisi dari mobil APV bernomor polisi BA 2244 TF yang di dalamnya terdapat lima tersangka di jalan lintas tengah (Jalinteng) Sumatra antara Bungo-Padang (Sumbar), kata Kapolres Bungo AKBP Drs Yasir SIK ketika dihubungi, Rabu.
Kelima tersangka yang ditangkap Ed (39), warga Tanjung Enim Sumsel, Ade (20), warga Damar Sumbar, Rik (20), warga Olo Ladang Sumbar, Ags (25), warga Peninjau Muaro Bungo dan Shn (24), warga Limbur Lubuk Mengkuang Muaro Bungo.
Lokasi penangkapan berada di Simpang Somat, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo.
Menurut Kapolres, penangkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan ada kendaraan yang diduga membawa ganja dengan ciri ciri tertentu yang melintas dari arah Padang menuju Muaro Bungo, ibukota Kabupaten Bungo.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dan setelah, petugas langsung memberhentikan mobil tersebut di tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi sempat bekejar-kejaran dengan tersangka, satu orang tersangka bernama Mmn warga Padang, berhasil meloloskan diri.
Polisi saat ini tengah menyelidiki kasus tersebut untuk mengungkap dugaan adanya jaringan perdagangan ganja dan pelaku lainnya, kata AKBP Yasir.(dat03/ann)
Polisi Bungo sita 10 kg ganja
Written By Admin on Rabu, 20 Mei 2009 | 17.04
Label:
Berita Mei 2009,
Bungo,
Ganja,
Narkoba
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !