Selasa, 14 September 2010
JAKARTA. Sengketa dua perusahaan tambang batu bara antara PT Bungo Raya Nusantara (BRN) dengan Jambi Resources masih berlarut-larut. Menyusul langkah BRN menggugat penetapan eksekusi yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas putusan arbitrase Singapore International Arbitration Center (SIAC).
Pengacara BRN Agustinus Hutajulu menduga, penetapan eksekusi tertanggal 17 September 2009 lalu palsu. Alasannya, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan dua versi penetapan yang tanggal dan nomornya sama dengan pertimbangan yang berbeda. "Salah satu atau kedua-duanya patut diduga dibuat secara palsu," kata Agustinus, Selasa (14/9).
Bila ternyata palsu, Agustinus menilai, penetapan itu telah bertentangan dengan undang-undang arbitrase dan telah melanggar tata cara pemberian eksekusi. Apalagi, dia menduga penetapan itu keluar sebelum tenggang waktu 30 hari untuk BRN mengajukan permohonan pembatalan putusan SIAC. "Karena telah bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia maka batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum," katanya.
Melalui gugatan ini, Agustinus juga meminta penetapan lainya yang mengacu pada penetapan eksekusi batal demi hukum. Pasalnya sampai gugatan ini dilayangkan belum ada kejelasan penetapan eksekusi mana yang digunakan ketua pengadilan mengeluarkan penetapan tersebut. Seperti penetapan teguran tertanggal 12 Oktober 2009, penetapan eksekusi tertanggal 1 Desember 2009, dan penetapan eksekusi tertanggal 7 Desember 2009.
BRN juga meminta agar putusan SIAC No.074 tahun 2007 tertanggal 6 Agustus 2009 sebagaimana telah dikoreksi pada 10 Agustus 2009 tidak dapat dilaksanakan di Indonesia.
Menanggapi gugatan itu, pengacara Jambi Resources Tammy Taher belum dapat dimintai komentarnya. Saat dihubungi nomor teleponnya tidak aktif.
Perselisihan ini mencuat karena pengelolaan kawasan pertambangan Muaro Bungo Jambi. Kawasan tambang seluas 2.832 hektare itu di bawah pengelolaan PT Nusantara Thermal Coal (NTC) sejak 19 Februari 1998.
Sejak 28 Juli 2006, NTC mensubkontrakkan pertambangan batu bara tersebut ke BRN. Tidak berhenti di sini, rupanya BRN kembali mensub-kontrakkan tambang itu ke Jambi Resources (dulu PT Basmal Utama International) tertanggal 28 Juli 2006. Belakangan kerjasama keduanya tidak berjalan mulus, Jambi Resources dituding tidak melakukan pembayaran atas royalty fee selama tiga bulan.
BRN pun lantas geram dan akhirnya pada 31 Oktober 2007 memutuskan kerjasama dengan Jambi Resources. Atas perlakuan ini, Jambi Resources kemudian membawa kasus ini ke Arbitrase SIAC di Singapura. SIAC Singapura lantas mengeluarkan putusan yang intinya Jambi Resources dapat terus melanjutkan pertambangan.
Yudho Winarto
Sumber: http://klasik.kontan.co.id
Bunga Raya Nusantara gugat penetapan eksekusi
Written By Admin on Selasa, 14 September 2010 | 04.08
Label:
Batu Bara,
BRN,
Jambi Resources
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !