Rabu, 29 September 2010
MUARABUNGO – Pelarian Rusdan alias Hamdan alias Dan (28), tersangka kasus penganiaayaan terhadap dua tetangganya, Yahya Usman dan Hasan beberapa waktu lalu berakhir. Rusdan dibekuk anggota Reskrim Polsek Kota Muara Bungo saat sedang bersembunyi dirumahnya di Dusun Lubuk Benteng RT 3 kelurahan Bathin III, Bungo.
Kapolres Bungo, AKBP Yasir, membenarkan penangkapan pelaku penganiayaan. Menurutnya, pelaku dibekuk pada sekitar pukul 03.00 WIB, Minggu (26/9), saat sedang berada di didalam rumahnya.
Saat diperiksa, pelaku mengaku jika selama pelariannya pelaku berada dan bersembunyi di kebun karet dan pada malam harinya pelaku pulang kerumahmnya.
Kasus penganiayaan ini berawal saat pelaku mendapat kabar kalau adik iparnya dikeroyok oleh kedua korban. Tidak terima, sekitar pukul 21.00 WIB, Minggu (26/9), pelaku langsung mendatangi rumah korban yang jaraknya tidak jauh dari rumahnya.
Setibanya disana, pelaku bertemu dengan kedua korban dan langsung menganiaya kedua korban dengan rantai. Korbanpun mengalami luka serius dibagian kepala dan harus dirawat dirumah sakit beberapa hari. Setelah menganiaya korban pelaku kabur dari rumah.
Akibat perbuataannya itu, pelaku terancam dikenakan pasal 351 KUHP dengan acaman hukuman diatas lima tahun penjara. Atas penangkapan itu, korban penganiayaan tersebut sudah diberitahu dan telah menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut. Kasusnya saat ini sudah ditangani oleh Polsek Kota Bungo. (infojambi.com)
laporan : budi utomo | editor : izwan sholimin
Sumber: www.infojambi.com
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !