“Kami memohon perlindungan hukum kepada KY dan Ketua Bidang Pengawasan MA atas eksekusi lelang berdasarkan penetapan No 089/2009.EKS PN Jakarta Pusat,” ungkap Jerry B Rampen dari ARmpen Law Office, kuasa hukum Djendri Djusman dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (22/9). Djendri sejak tahun 2007 lalu, telah mendaftarkan gugatan terhadap PT Bungo Raya Nusantara (BRN) atas kepemilikan 18.750 lembar saham PT NTC tersebut.
Rencana pelelangan ini bermula dari gugatan PT Jambi Resources kepada PT BRN, yang dikabulkan oleh Arbitrase Singapura. Diputuskan, PT BRN harus membayar kewajibannya kepada PT Jambi Resources.
Namun, karena PT BRN tidak mampu membayar, maka PT Jambi Resources melakukan penyitaan saham PT NTC, yang juga milik PT BRN. Saham PT NTC akan dilelang untuk membayar kewajiban PT BRN kepada PT Jambi Resources.
Namun ternyata, salah seorang pemegang saham PT NTC, yakni Djendri Djusman, sebelumnya telah mengajukan gugatan terhadap PT BRN mengenai kepemilikan saham PT NTC. PN Jaksel mengeluarkan penetapan untuk menghentikan dahulu segala tindakan hukum, termasuk menjual 18.750 lembar saham milik yang masih menjadi objek sengketa kepada pihak lain. [PR/M-6]
Sumber: http://www.suarapembaruan.com
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !