Jumat, 24 September 2010
Penulis : Jajang
JAKARTA--MI: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi terhadap 13 perusahaan karena terbukti melanggar Pasal 22 UU No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Seluruh perusahaan tersebut dilarang mengikuti tender yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) maupun APBD di seluruh Indonesia selama satu tahun.
Ketigabelas perusahaan yang dimaksud adalah PT Mustika Bintang Sakti, PT Tembesu Jaya, PT Bungo Pantai Bersaudara, PT Merangin Karya Sejati, PT Kreasindo Kenari Mulya, PT Dwi Karsa Riski, PT Samudra Indah, PT Wahyunata Arsita, PT Karya Bahari, PT Putri Prabu Jakso, PT Jaya Abadi Sumber Pasifik, PT Sumber Sedayu, dan PT Sanubari Megah Perkasa.
Dalam keputusannya, KPPU juga menghukum PT Mustika Bintang Sakti membayar denda Rp1,24 miliar, PT Tembesu Jaya membayar denda Rp800 juta, PT Bungo Pantai Bersaudara membayar denda Rp350 juta, PT Kreasindo Kenari Mulya membayar denda Rp160 juta, PT Dwi Karsa Rizki membayar denda Rp145 juta, PT Samudera Indah membayar denda Rp85 juta, dan PT Jaya Abadi Sumber Pasifik membayar denda sebesar Rp275 juta.
Selain ketigabelas perusahaan itu, larangan juga berlaku bagi Panitia Pelelangan, Pemilihan Langsung, dan Penunjukkan/Negosiasi Pengadaan Barang/Jasa Pemborongan dan Jasa Konsultan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tebo Tahun 2009.
Larangan tersebut mulai berlaku sejak putusan yang berkekuatan hukum tetap ditetapkan oleh KPPU. Sidang pembacaan putusan KPPU itu dilaksanaksanakan pada Kamis (23/9) dipimpin ketua majelis komisi Didik Akhmadi dan anggota majelis Dedie S Martadisastra dan Erwin Sjahril. Demikian tertulis dalam siaran pers yang dikeluarkan KPPU, Jumat (24/9)k. (Jaz/OL-8)
Sumber: http://www.mediaindonesia.com
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !