DITULIS OLEH MARIHOT FS, MUARABUNGO
SABTU, 02 OKTOBER 2010
Dinas ESDM Larang Operasi
PT Bumi Bara Perkasa (BBP) yang beroperasi di Kabupaten Bungo, sementara waktu dilarang beroperasi oleh Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Bungo. Pasalnya, saat Dinas ESDM Beberpa waktu lalu (28/9) melakukan inspeksi mendadak (Sidak), perusahaan itu didapati membuang air limbah ke aliran Sungai Batang Bungo, Kecamatan Rantau Pandan.
Kasi Pengawasan DESDM Anuarsyah, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, kemarin (1/10), membenarkan soal larangan itu. Anuarsyah mengatakan, pihaknya melakukan penutupan aktivitas sementara terhadap PT BBP, karena perusahaan itu telah menyalahi aturan dan perundang-undangan yang berlaku. “Kita telah melayangkan surat penutupan sementara terhadap aktivitas tambang PT BBP,” ujarnya.
Dikatakan, jika surat tersebut tidak diindahkan dan dalam waktu satu minggu pihak PT BBP masih berkeras dan tidak melakukan pembenahan, pihaknya akan bertindak tegas. Rekomendasi penutupan PT BBP serta pencabutan izin bisa diberlakukan.
Saat melakukan sidak, Anuarsyah mengatakan staf pengawas di lapangan menemukan langsung pemompaan air limbah tambang dari front kerja tambang dialirkan menuju Sungai Keruh. “Kita ada bukti atas perbuatan fatal oleh PT BBP,” tegasnya.
Penemuan lainnya adalah, sistim penambangan yang dilakukan adalah open pit. Yakni, saat di lapangan ditemukan pola penimbangan yang menyalahi aturan teknik penimbangan. Atas dasar itu, perusahaan dinilai tak memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.
“Banyak aturan yang tidak ditaati, bahkan perusahaan dengan sengaja membuang limbah ke sungai, hingga mengakibatkan sungai tercemar,” imbuhnya.
Kesalahan lain, PT BBP juga tidak pernah memberi laporan triwulan, tahunan atau rencana kerja dan anggaran biaya dan rencana reklamasi kepada pemerintah daerah. “Karena sudah banyak kesalahan, kita tutup untuk sementara, sampai semua masalah selesai,” ujarnya.
Anuarsay menjelaskan, PT BBP telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perusahaan juga melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, soal hak dan kewajiban. Serta melanggar keputusan Menteri Pertambangan dan Energi nomor 1211.K/008/M.PE/1995 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perusakan dan Pencemaran Lingkungan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Umum.
Kasi Pengujian Kualitas Lingkungan Kantor LH Sudiarto, saat sidak mengatakan, air limbah yang dibuang oleh PT BBP telah diambil sebagian untuk dijadikan sampel. Hasil pengujian sampel, akan diketahui setelah dua minggu terhitung dari sekarang.
Humas PT BBP M Nur, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan membantah air tersebut mengandung limbah. Dia mengaku, air yang dibuang ke sungai itu adalah air hujan, “itu air hujan kemarin. Kita siap bertanggung jawab jika itu dapat mencemarkan air sungai,” tegasnya.
Soal penutupan operasi perusahaan, M Nur mengaku tidak terima. Menurutnya, pihaknya akan menolak. “Dampaknya akan luas, jika aktivitas ditutup, akan berpengaruh terhadap banyak buruh yang bekerja, mereka bisa kehilangan nafkah,” tegasnya, sembari meminta agar pemerintah tidak melakukan penutupan terhadap aktivitas tambang.
M Nur berjanji akan lakukan pembenahan dan tidak akan membuang air tersebut ke sungai, ”kita akan lakukan pembenahan,” ujarnya.
Untuk berita lebih lengkap silahkan kunjungi web sumbernya: http://www.jambi-independent.co.id
PT BPP Diduga Buang Limbah ke Sungai
Written By Admin on Sabtu, 02 Oktober 2010 | 01.57
Label:
BBP,
Linkungan Hidup,
PT Bumi Bara Perkasa
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !