Dusun Lubuk Beringin Resmi Jadi Hutan Desa - Berita Bungo
Headlines News :
BelajarInggris.Net 300x250
Home » , , » Dusun Lubuk Beringin Resmi Jadi Hutan Desa

Dusun Lubuk Beringin Resmi Jadi Hutan Desa

Written By Admin on Selasa, 31 Maret 2009 | 07.10

Selasa, 31/03/2009 | Infojambi.com

MUARABUNGO-Menteri Kehutanan RI, H MS Kaban menilai, masyarakat Dusun Lubuk Beringin, Kecamatan Batin Ulu III, Kabupaten Bungo telah berhasil mempertahankan kearifan lokal  dalam pengelolaan sumber daya alam desa dan sekitarnya.



“Diharapkan apa yang telah dilakukan masyarakat Dusun Lubuk Beringin ini, dapat diikuti pula oleh dusun-dusun lainnya,” kata Menhut RI. Ia  juga mengharapkan, masyarakat membantu pemerintah menjaga dan melestarikan hutan. “Dengan ditetapkannya hutan desa ini, kita ingin agar masyarakat membantu pemerintah menjaga kelestarian hutan yang merupakan paru-paru dunia dan demi kelangsungan anak cucu kita,” ujar Menhut RI.



Menteri menjelaskan, hutan Desa adalah hutan negara yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa. Hutan desa dibentuk atas pertimbangan pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan, serta untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang adil dan lestari.  Menhut RI juga mengatakan, para pemegang Hak Pengelolaan Hutan Desa pada kawasan hutan lindung dan hutan produksi berhak memanfaatkan kawasan, begitupun hasil hutan.



“Hingga akhir tahun 2015, Departemen Kehutanan menargetkan melakukan pengembangan Hutan Desa hingga seluas 2 juta hektar,” katanya.



Gubernur Jambi dalam sambutan yang disampaikan Sekda Provinsi Jambi, Drs. A.M. Firdaus, M.Si mengharapkan, kegiatan ini akan motivasi dan pembelajaran bagi masyarakat dalam memanfaatkan dan mengelola hutan dengan baik dan benar, tanpa mengganggu fungsi ekologis hutan yang sangat penting bagi kehidupan. “Untuk itu, kepada masyarakat Dusun Lubuk Beringin diharapkan  menjaga amanah ini dengan sebaik-baiknya,” kata Gubernur.



Bupati Bungo H. Zulfikar Achmad mengatakan, hutan desa ini akan dikelola oleh masyarakat secara bersama-sama. Tidak ada hak kepemilikan dalam hal ini, tetapi mempunyai kesempatan untuk melakukan pengawasan serta pemeliharaan secara bersama-sama. Hutan adat yang juga dijadikan sebagai hutan lindung ini, akan diatur pemanfaatannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2008 Tentang Pemeliharaan Hutan. “Dengan adanya peraturan ini nantinya akan bermanfaat untuk menguatkan keberadaan hutan dibawah lindungan adat dan pemerintah”, kata Bupati Bungo.



Pada kegiatan yang dipusatkan di Dusun Lubuk Beringin Kecamatan Bathin III Ulu Kabupaten Bungo, Senin (30/3) itu, selain melakukan pencanangan Hutan Desa, Menteri Kehutanan juga menyerahkan Surat keputusan Menteri Kehutanan RI tentang Penetapan Areal Kerja Hutan Desa Lubuk Beringin dari Menteri Kehutanan RI kepada Bupati Bungo, penyerahan Surat Keputusan Menhut RI tentang Pencadangan Areal Hutan Tanaman Rakyat dan Kalender HTR dari Menhut RI kepada beberapa bupati di Jambi dan juga menyerahan bibit tanaman secara simbolis kepada para Bupati dan Walikota se-Provinsi Jambi dalam rangka “One Man One Tree”. Tidak itu saja, juga dilakukan penyerahan Surat Keputusan Menhut RI tentang Hutan Kemasyarakatan dari Menhut RI kepada Bupati di beberapa daerah di Indonesia.(infojambi.com/Rilis Humas)


Sarang Semut Papua - Herba Anti Kanker No. 1!
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Berita Bungo - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya