MUARABUNGO, Bangunan walet yang berada di dalam kota Muarabungo, selama ini tidak memiliki izin. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perkotaan Bungo Eko Putra ketika dihubungi kemarin (24/6).
Menurutnya, Dinas Perkotaan tidak pernah memberikan izin terhadap bangunan walet. Izin yang diberikan sebatas mendirikan rumah toko (ruko) atau mendirikan bangunan.
Bila ada penambahan usaha walet di dalam bangunan tersebut, tidak termasuk dalam perizinan yang dikeluarkan Dinas Perkotaan. Itu harus berkoordinasi dengan Kantor Lingkungan Hidup.
“Dinas Perkotaan hanya memberikan izin mendirikan bangunan atau ruko,” tegas Eko.
Sementara itu, Kepala Kantor Lingkungan Hidup Bungo Darma Suardi juga mengatakan, izin bangunan walet yang berada di tengah kota saat ini tidak ada.
Pihaknya juga telah meminta pemilik usaha untuk memindahkan usaha tersebut ke luar kota. Para pengusaha walet dilarang mendirikan ruko walet di dalam kota. Bangunan walet harus berada jauh dari kota, tepatnya dalam radius 5 kilometer dari dalam kota, sesuai perda mengenai walet.
“Selain itu, bagi yang membuka usaha walet tersebut, juga harus menyadari dampak lingkungan yang disebabkan usaha walet. Sebuah bangunan walet yang selalu tertutup tidak baik dampaknya bagi lingkungan yang sehat. Kemudian juga, dengan adanya bangunan walet, di sekitar bangunan tersebut akan menjadi kota mati,” ungkap Darma.
Tujuan imbauan itu agar walet tidak mengganggu aktivitas di dalam kota. Sebuah bangunan walet biasanya akan menimbulkan kebisingan. “Dikhawatirkan pula, bila bangunan walet diusahakan di dalam kota, akan berdampak timbulnya penyakit, bakteri, dan sebagainya,” terangnya.
Darma menambahkan, seluruh pengusaha walet diberi pembinaan dan diingatkan untuk tetap mengupayakan usaha waletnya agar tetap ramah lingkungan. Tiga instansi terkait, yaitu Dinas Perkotaaan, Satpol PP, dan Kantor Lingkungan Hidup, pernah melakukan penertiban untuk bangunan walet di tengah kota. “Dalam penertiban tersebut, diminta bagi pemilik usaha walet dapat menyesuaikan aturan yang diberlakukan bagi usaha walet. Satpol PP dalam penertibannya berkoordinasi dengan dua instansi terkait lainnya,” ungkap Kepala Kantor Satpol PP Taufik Khaldy.(*)
Sumber:http://www.jambi-independent.co.id

Sumber:http://www.jambi-independent.co.id
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !