MUARABUNGO - Siti Marsidah alias Siti langsung tertunduk lemas. Terdakwa dalam kasus memiliki suami dua (poliandri) itu, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Muarabungo yang dipimpin hakim ketua Gede Ariawan, dituntut hukuman tujuh bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Teguh Priatno.
JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP, yakni mengadakan perkawinan padahal tahu perkawinan atau perkawinan-perkawinan yang telah ada menjadi penghalang untuk itu.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 20 Oktober 2008. Perbuatan terdakwa berawal pada Rabu (8/10/2008) sekitar pukul 23.00 WIB ketika kabur dari rumahnya. Kemudian dia menemui Edi Pranoto bin Swandi (suami kedua) di Jalan Lintas Sumatera di Pamenang.
Setelah bertemu Edi, terdakwa bersama Edi, dengan menumpang salah satu bus, menuju Muarabungo. Setiba di Muarabungo, keduanya menginap di rumah Sumito, seorang kerabat korban di Perumahan BTN.
Kemudian pada Senin (20/10/2008) sekitar pukul 11.00 WIB, keduanya mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bungodani untuk melangsungkan pernikahan. Padahal terdakwa mengetahui perkawinan yang telah ada dengan Sukiman menjadi penghalang sah untuk melakukan perkawinan dengan Edi Pranoto.
Pada persidangan sebelumnya, Edi Pranoto mengaku, sebelum menikah dia tahu terdakwa sudah punya suami dan belum diceraikan. Dia pun sudah pernah meminta pada terdakwa agar minta cerai dari suaminya. “Malah malamnya, suaminya panggil saya. Dia suruh kami berdua pergi,” papar Edi pada persidangan sebelumnya dengan kapasitas sebagai saksi.
Edi juga menceritakan, awalnya dia sering dicurhati terdakwa yang kebetulan tetangganya. Kemudian dilanjutkan berpacaran sekitar dua bulan. Dalam pacaran itu, dia mengakui sudah beberapa kali melakukan hubungan intim. Baru kemudian mereka lari ke Bungo untuk menikah.
Untuk memuluskan rencana itu, Edi mengaku mengambil KTP dengan domisili di Sungaibuluh sedangkan Siti di BTN lintas Asri. “Semua saya yang mengurus,” ungkap Edi.
Sedangkan terdakwa Siti, warga Lantak Seribu, Kecamatan Pemenang, dalam keterangannya, mengaku nekat melakukan perbuatan itu karena selama ini tak mendapat perhatian penuh dari suaminya.
“Saya sudah berusaha baik-baik minta cerai, tapi dia tidak mau menceraikan,” kata wanita yang juga mengaku sudah tujuh kali melakukan hubungan intim dengan Edi Pranoto sebelum menikah. Itu dilakukan di rumah Edi Pranoto saat orangtua Edi tidak berada di rumah.(zie/rb)
Sumber:http://www.jambi-independent.co.id
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !