Jambi, 9 April 2011
Polda Jambi menangkap seorang pengusaha yang diduga telah mengeksploitasi batubara secara ilegal, di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jambi AKBP Almansyah, di Jambi, Sabtu (9/4), mengatakan, tersangka A Cai yang mengeksploitasi batubara secara ilegal itu ditahan sejak Jumat malam (8/4).
Hingga saat ini, katanya, tersangka meringkuk di tahanan Markas Polda Jambi. Ia mengatakan, areal eksploitasi masuk kawasan hutan produksi di kabupaten itu.
Tersangka, katanya, diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) sehingga melanggar Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara serta Pasal 50 Ayat (3) Huruf g UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Perbuatan tersangka sejak Januari hingga Maret 2011. Tersangka telah menyuruh karyawannya untuk menambang batu bara di kawasan hutan produksi Batang Ule Desa Leban, Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo.
Tersangka juga telah menggunakan tiga unit excavator, satu miliknya dan dua lainnya sewaan. Sedikitnya dua ribu ton batubara telah dikeruk dari lokasi itu tetapi belum sempat dijual. Polisi telah mengamankan barang bukti tersebut dan memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara kasus itu.
Untuk berita lebih lengkap silahkan kunjungi web sumbernya: http://www.gatra.com
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !