Pasca Ditetapkan Tersangka, 3 Mantan Anggota DPRD Tebo Wafat - Berita Bungo
Headlines News :
BelajarInggris.Net 300x250
Home » , , » Pasca Ditetapkan Tersangka, 3 Mantan Anggota DPRD Tebo Wafat

Pasca Ditetapkan Tersangka, 3 Mantan Anggota DPRD Tebo Wafat

Written By Admin on Selasa, 16 Juni 2009 | 15.55

Rabu, 17/06/2009 | Infojambi.com
MUARATEBO - Pasca ditetapkannya 12 mantan Panmus DPRD Tebo periode 1999-2004 sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD Tebo 2003 yang merugikan negara Rp 4,7 M oleh pihak Kejaksaan Negeri Tebo, sudah 3 orang diantara mereka yang meninggal karena sakit dalam beberapa bulan terakhir ini.

Mereka yakni H Mulyono (F Golkar) H Djeje Hamzah (F Golkar) keduanya mantan anggota Panmus, sedangkan HM Yusuf (F PKB) mantan Panggar meninggal dunia Selasa (16/7) kemarin dimakamkan di tanah kelahirannya Pulau Temiang Kecamatan Tebo Ulu.

Seperti yang pernah diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Tebo Rahman Dwi Saputra SH, pasca penetapan 12 mantan Panmus setelah sidang mantan panggar di vonis lepas pihak PN Tebo. Pihak Kejari Tebo memberikan kesempatan bagi tersangka untuk didampingi penasehat hukumnya.

Menurutnya pemeriksaan akan dijadualkan pada pekan depan dengan didampingi penasehat hukum mereka. “Kita masih manunggu mereka di dampingi oleh Pengacaranya, kemungkin dijadwalkan minggu depan,” ujar Rahman.
Diantara 12 tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi berjamaah Rp 4,7 Milyar itu masih ada yang berstaus sebagai anggota DPRD Tebo periode sekarang. Mereka yakni H Nasrun Nasir, A Roni dan bambang waluyo. Untuk pemeriksaan itu, Kejaksaan sudah mengantongi surat izin dari Gubernur. “Untuk pemeriksaan anggota yang masih aktif, surat izinnya sudah turun dari Gubernur,” terangnya.

Sebanyak 12 orang mantan anggota DPRD Tebo periode 1999-2004 ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi anggaran DPRD di pos sekretariat yang berpotensi merugikan keuangan Negara 4,7 Milyar. Kasus tersebut juga telah menyeret mantan Ketua DPRD Tebo periode itu, Sugianto ke penjara. Sugianto yang saat ini menjabat sebagai wakil ketua DPRD Tebo dijebloskan ke penjara setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa.

Dari informasi yang layak dipercaya, penetapan 12 tersangka itu meliputi semua fraksi DPRD periode itu. Dari Fraksi Golkar diantara anggotanya H Nasrun Nasir, A.Roni ,Djeje Hamzah dan H.Fauzi, Fraksi PDI Perjuangan Yose, Buswan. Fraksi Gabungan yang mencakup PPP, PBB, dan PAN M.Taher, Harmain, Bambang Waluyo, sedangkan dari Fraksi TNI/Polri A.Hadi, Abdul Rozak dan Bastari. (infojambi.com/SUK)

Sumber:http://infojambi.com

Sarang Semut Papua - Herba Anti Kanker No. 1!
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Berita Bungo - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya