MUARA BUNGO - INFO BUNGO, Tanggal 31 Desember 2012 adalah hari libur, hal ini sesuai dengan Edaran Bupati Bungo Nomor 800/2363/BKD tanggal 28 Desember 2012 bahwa pada hari Senin tanggal 31 Desember 2012 ditetapkan sebagai hari cuti bersama Tahun Baru Masehi 2013. Dengan demikian keragu-raguan dari para pegawai Pemda Bungo tentang apakah termasuk hari libur pada hari Senin diujung tahun 2012 itu, terjawab sudah.
Menurut Bupati Bungo dalam edaran yang ditandatangani oleh Sekda Bungo Drs.H.Ridwan Is.,MM tersebut, penetapan cuti bersama ini berdasarkan Surat Sekda Provinsi jambi Nomor 800/5224/BKD tanggal 26 Desember 2012 perihal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2012.
Dalam edaran Bupati Bungo tersebut juga ditegaskan bahwa bagi Unit/Satuan Kerja Organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan luas, agar mengatur penugasan pegawai sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Selain itu juga diminta kepada para Kepala SKPD agar mengawasi kehadiran pegawainya pada hari Rabu tanggal 2 Januari 2013.(*)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !