MUARA BUNGO- KPU Bungo mendukung keinginan masyarakat dan Pemkab Bungo, yang ingin melakukan tes darah terhadap 30 Caleg terpilih DPRD Bungo. Para Caleg pun bisa diganti, jika hasil tes positif mongkonsumsi narkoba.
‘’Kita mendukung adanya keinginan pihak Pemda yang ingin melakukan tes darah terhadap 30 Caleg tersebut,’’ ungkap Anggota KPU Bungo, Devisi Hukum dan Perundang-undangan, Dailami, S. Ag.
Jika terdapat Caleg positif menggunakan narkoba, pihaknya tetap akan memperoses sesuai dengan undang-undang. Bahwa Caleg terpilih tersebut bisa diganti jika KPU Bungo sudah menerima hasil putusan dari pengadilan.
“Kita tetap melakukan peroses pergantian, namun jika pembuktian itu disahkan oleh pihak Pengadilan, landasan kita tetap pada Undang-undang No 10 tahun 2008 Bab 25 pasal 218 ayat 1. huruf D, gagalnya Caleg, terbuktinya melakukan tindakan pidana pemilu atau kesetatusan pengadilan,” ujarnya saat ditemui di ruangnya.
Sementara itu Wabup Bungo, H Sudirman Zaini selaku Ketua Badan Narkotika Kabupaten Bungo (BNK), mengatakan, wacana untuk melakukan tes darah terhadap 30 caleg terpilih itu memang bukan sepenuhnya dari pihak Pemkab Bungo namun itu adalah permintaan lapisan masyarakat Bungo. (infojambi.com/SEN)
Sumber:http://infojambi.com
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !